Baca Juga: Nonton Jinny's Kitchen Episode 2 Malam Ini: Jung Yu Mi Terjebak di Neraka Gimbap
Putusan PN Jakarta Pusat
Dari 7 poin permohonan Prima sebagai penggugat, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan seluruh poin tersebut. Ditetapkan pula jumlah biaya yang dibebankan kepada tergugat. Dalam situs resmi PN Jakarta, tertulis amar putusan perkara tersebut yaitu:
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi.
Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu 2024, MPR RI dan DPD RI Beri Komentar Pedas untuk PN Jakarta Pusat
Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
Dalam Pokok Perkara.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;