Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

Baca Juga: Nonton Jinny's Kitchen Episode 2 Malam Ini: Jung Yu Mi Terjebak di Neraka Gimbap

Putusan PN Jakarta Pusat

Dari 7 poin permohonan Prima sebagai penggugat, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan seluruh poin tersebut. Ditetapkan pula jumlah biaya yang dibebankan kepada tergugat. Dalam situs resmi PN Jakarta, tertulis amar putusan perkara tersebut yaitu:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu 2024, MPR RI dan DPD RI Beri Komentar Pedas untuk PN Jakarta Pusat

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x