PR TASIKMALAYA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari mengikuti sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Sidang KEPP membahas terkait munculnya isu soal sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup yang pernah disampaikan oleh ketua KPU RI. Pernyataan wacana perubahan sistem pemilu tersebut menghadirkan tanggapan-tanggapan serius dari para politikus, juga masyarakat umum.
Kondisi tersebut, menjadi dasar pemanggilan ketua KPU RI dalam sidang KEPP untuk dimintai keterangan, atas perbuatannya itu.
Dalam kesempatan ini, Hasyim Asy’ari meminta maaf atas pernyataannya mengenai sistem Pemilu proporsional tertutup, yang menghadirkan diskusi yang berkepanjangan dan memunculkan diskusi-diskusi yang tidak diperlukan di masyarakat.
“Teradu kembali memberikan penjelasan tentang sistem pemilu sekaligus permohonan maaf apabila ternyata terhadap pernyataan yang teradu sampaikan terkait sistem pemilu menimbulkan diskusi yang berkepanjangan dan mungkin diskusi yang tidak perlu,” tutur Hasyim Asy’ari pada Senin, 27 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Sebelumnya, pernyataan terkait sistem Pemilu proporsional tertutup disampaikan bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat umum, soal perkembangan Pemilu 2024.
Namun tujuan itu malah tidak tersampaikan, dan masyarakat justru melihat bahwa pernyataannya adalah sebuah bentuk kesetujuannya atas perubahan sistem Pemilu tersebut.
Baca Juga: Lowongan Kerja Orang Tua Group Posisi E-Commerce Manager untuk S1, Simak Kualifikasinya Apa Saja