Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Temukan Kesalahan pada Gambar? Cari dalam 5 Detik Buktikan Anda Sangat Jeli

Berdasarkan dalil-dalil terurai di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menerima dan memeriksa Gugatan ini serta memutus sebagaimana berikut:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Bawa 'Kejutan' dalam Persidangan

5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x