PN Jakarta Pusat Kabulkan Tunda Pemilu 2024, Pakar: Putusan Gila, Kelewatan

- 3 Maret 2023, 09:50 WIB
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, tanggapi keputusan gila PN Jakarta Pusat.
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, tanggapi keputusan gila PN Jakarta Pusat. /YouTube Refly Harun/

PR TASIKMALAYA - Pakar hukum dan tata negara mulai dari Refly Harun hingga Menko Polhukam Mahfud MD memberikan respon keras terhadap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena mengabulkan gugatan partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Diketahui Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) melayangkan gugatan terhadap KPU terkait proses Pemilu 2024.

PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025, hal inilah yang membuat dua orang pakar hukum yang cukup terkenal di Indonesia, yaitu Refly Harun dan Mahfud MD akhirnya memberikan respon tegas atas putusan PN Jakarta Pusat. Refly Harun memberikan respon melalui live streaming di kanal YouTube miliknya, sedangkan Mahfud MD menuliskan kritikannya pada postingan Instagram Pribadinya.

Menurut Refly Harun, PN Jakarta Pusat ini membuat keputusan gila, keputusan yang melewati batas. Ia menyebutnya bahwa keputusan ini menggemparkan, karena membuat putusan untuk menunda Pemilihan Umu (Pemilu) 2024 hingga Juli 2025.

"Ini ada berita yang menarik ya, berita yang menggemparkan. Kenapa menggemparkan? Karena ini terkait dengan soal putusan gila, keputusan kelewatan, dan kebangetan ya, yaitu keputusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan agar pemilu ditunda sampai dengan Juli 2025, ini apa-apaan," ujar Refly Harun melalui video di kanal YouTube Refly Harun, pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satryo Ditarik ke Polda Metro Jaya

Refly Harun memberikan kritiknya bukan tanpa alasan, Ia mempertanyakan apakah hakimnya tidak belajar mengenai aturan dan wewenang dalam menentukan putusan, atau ada yang mengintervensi hakimnya, karena menurutnya PN Jakarta Pusat tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan tersebut.

"Kok bisa Pengadilan Negeri itu membuat keputusan seperti itu, ini hakimnya tidak belajar, tidak terdidik atau diintervensi, kita tidak tahu. Karena jelas jelas bukan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara seperti ini," ujar Refly Harun.

Respon kedua dari Pakar Hukum dan Tata Negara dilayangkan oleh Mahfud MD, seorang menteri dari jajara Jokowi, ia menyebut bahwa PN Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan atas keputusannya.

"Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tulis Mahfud MD melalui media sosial pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: Mengenal Istilah Ekowisata, Solusi Ampuh bagi Kemajuan Pariwisata Alam

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x