Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

 

PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam gugatan ini, terdapat 7 poin permohonan yang diajukan Prima.

Perkara tersebut terdaftar atas nama penggugat Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik yang merupakan ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Prima. Agus Priyono sebagai penggugat ditemani Nopiyansah, SH., MH. sebagai kuasa hukum.

Perkara ini juga termasuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum, dan diketahui didaftarkan pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Baca Juga: Siap-siap Taxi Driver 2 Tayang Malam Ini! Spoiler Episode 5: Kim Do Gi dan Ahn Go Eun Jadi Pasutri Kompak

Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini adalah T. Oyong sebagai hakim ketua serta Bakri dan Dominggus sebagai hakim anggota.

Sidang pertama dilakukan pada 19 Desember 2022. Dengan waktu proses selama 85 hari, putusan ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Permohonan penggugat

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat tersebut, dituliskan pula petitum berupa permohonan dari penggugat. Berikut isi permohonan yang dilayangkan Partai Prima.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x