Pemilu 2024 Terancam Ditunda Akibat Putusan PN Jakarta Pusat, Simak 7 Pokok Perkara Gugatan Partai Prima

- 3 Maret 2023, 16:40 WIB
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024.
Ilustrasi putusan sidang PN Jakarta Pusat terkait Pemilu 2024. /Pexels/Ektaerina Bolovstsova

 

PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pemilu 2024 pada Kamis, 2 Maret 2023. Dalam gugatan ini, terdapat 7 poin permohonan yang diajukan Prima.

Perkara tersebut terdaftar atas nama penggugat Agus Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik yang merupakan ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Prima. Agus Priyono sebagai penggugat ditemani Nopiyansah, SH., MH. sebagai kuasa hukum.

Perkara ini juga termasuk dalam klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum, dan diketahui didaftarkan pada Kamis, 8 Desember 2022 dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari situs SIPP PN Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Maret 2023. 

Baca Juga: Siap-siap Taxi Driver 2 Tayang Malam Ini! Spoiler Episode 5: Kim Do Gi dan Ahn Go Eun Jadi Pasutri Kompak

Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini adalah T. Oyong sebagai hakim ketua serta Bakri dan Dominggus sebagai hakim anggota.

Sidang pertama dilakukan pada 19 Desember 2022. Dengan waktu proses selama 85 hari, putusan ditetapkan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Permohonan penggugat

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat tersebut, dituliskan pula petitum berupa permohonan dari penggugat. Berikut isi permohonan yang dilayangkan Partai Prima.

Baca Juga: Tes IQ: Bisakah Temukan Kesalahan pada Gambar? Cari dalam 5 Detik Buktikan Anda Sangat Jeli

Berdasarkan dalil-dalil terurai di atas, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan menerima dan memeriksa Gugatan ini serta memutus sebagaimana berikut:

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Bawa 'Kejutan' dalam Persidangan

5. Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;

Baca Juga: Nonton Jinny's Kitchen Episode 2 Malam Ini: Jung Yu Mi Terjebak di Neraka Gimbap

Putusan PN Jakarta Pusat

Dari 7 poin permohonan Prima sebagai penggugat, Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan seluruh poin tersebut. Ditetapkan pula jumlah biaya yang dibebankan kepada tergugat. Dalam situs resmi PN Jakarta, tertulis amar putusan perkara tersebut yaitu:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

Baca Juga: Terkait Penundaan Pemilu 2024, MPR RI dan DPD RI Beri Komentar Pedas untuk PN Jakarta Pusat

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Baca Juga: Perbandingan Pekerja Produktif atau Pekerja Sibuk, Ketahui Mana yang Anda Banget!

3. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

4. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);

Baca Juga: TAYANG MALAM INI! Berikut Spoiler dan Link Nonton di VIU Episode 5 Taxi Driver 2

Poin 5 jadi sorotan

Putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak. Pasalnya, salah satu poin putusan tersebut menyebutkan menghukum tergugat yaitu KPU untuk menunda proses Pemilu 2024.

Hal itu seperti tercantum dalam poin 5 putusan yaitu, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Baca Juga: Sudah Dikonfirmasi, Akhirnya Red Velvet Akan Adakan Konser Solo Lagi pada Tahun Ini!

Meski begitu, melalui konferensi pers yang diselenggarakan Jumat, 3 Maret 2023, Ketum Prima, Agus Priyono menyatakan fokus gugatan tersebut berada pada perbuatan melanggar hukum, bukan sengketa Pemilu. Prima ingin hak politiknya untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dipenuhi.

Di sisi lain, KPU pun menyelenggarakan konferensi pers pada Kamis, 2 Maret 2023. Salah satu pembahasan dalam konferensi pers tersebut yaitu sikapnya yang menyatakan akan terus melaksanakan tahapan Pemilu.

KPU juga akan menghormati proses hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: SIPP PN Jakarta Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x