122 Akademisi Ajukan Amicus Curiae untuk Bharada E, Todung Mulya Lubis: Saya Kira Hakim Tidak Tuli dan Buta

- 15 Februari 2023, 06:18 WIB
Ratusan akademisi ajukan amicus curiae untuk Bharada E.
Ratusan akademisi ajukan amicus curiae untuk Bharada E. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PR TASIKMALAYA - Jelang sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, 122 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengajukan amicus curiae. Ini adalah upaya yang diinisiasi oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Prof Sulistyowati Irianto.

Prof Sulistyowati bersama Todung Mulya Lubis dan rekan-rekan akademisi lainnya mengirimkan amicus curiae kepada majelis hakim yang menangani sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Menurut akademisi tersebut, ada hal yang yang mengusik rasa keadilan.

Prof Sulistyowati Irianto, kemudian bercerita awal mula munculnya inisiatif amicus curiae untuk Richard Eliezer ini. Menurutnya, ini bermula dari keresahannya sebagai pendidik dan ilmuwan.

Kemudian Todung Mulya Lubis juga mengungkapkan awal mula bergabung dengan gerakan ini. Menurutnya, sudah seharusnya majelis hakim mendengar suara lain sebelum keputusan vonis Richard Eliezer, terutama dari kalangan akademisi.

Baca Juga: Rekor 'Unbeaten' Persib di BRI Liga 1 Kandas di Tangan PSM Makassar, Luis Milla: Kami Harus Belajar

"Kami bukan suatu organisasi, biasanya di antara ilmuwan itu ada chemistry, biasanya resah kalau ada peristiwa besar begitu. Lalu, kami harus berbuat sesuatu," kata Prof Sulis pada 14 Februari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube Akbar Faizal Uncensored.

"Dan ini bukan peristiwa pertama, kebetulan Bang Mulya itu sejak 1998 turun ke jalan," tambahnya.

Amicus curiae ini tidak hanya diajukan saat kasus pembunuhan Brigadir J saja.

Sebelumnya, Prof Sulis juga menginisiasi untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x