Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapus

- 14 Februari 2023, 16:00 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis pidana mati yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar/

PR TASIKMALAYA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Atnike Nova Sigiro berharap hukuman mati di Indonesia ke depannya dihapus. Hal ini merespon kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Februari 2023 dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Atnike Nova Sigiro, hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Namun ia tampak heran karena hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati.

Baca Juga: Tes IQ Matematika: Berapa Angka yang Hilang? Orang Jenius Pasti Bisa Jawab dalam Waktu Kurang dari 25 Detik!

"Komnas HAM mencatat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," ucap Atnike Nova Sigiro pada Senin, 13 Februari 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Kendati demikian, Komnas HAM tetap menghormati proses dan putusan hukum yang diambil oleh hakim, yang tidak memandang seorang pun berbeda di atas hukum.

"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," ujarnya.

Berdasarkan putusan hakim, Ferdy Sambo terbukti melakukan perencanaan pembunuhan pada bawahannya sendiri. Selain itu, ia juga melakukan penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Baca Juga: Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok: Selayaknya Memperoleh Hukuman Maksimal

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x