Setelah Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh

- 14 Februari 2023, 15:50 WIB
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis hukuman 15 tahun penjara dan klaim jika dirinya tidak membunuh.
Kuat Maruf mengajukan banding usai divonis hukuman 15 tahun penjara dan klaim jika dirinya tidak membunuh. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Terdakwa Kuat Maruf telah dijatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 15 tahun,” kata hakim yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Putusan hakim tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis yang kini diterimanya, Kuat Maruf akan ajukan banding untuk proses hukum selanjutnya.

Baca Juga: Jarang Terekspos, Maudy Ayunda Takut pada Hewan yang Sering Dianggap Lucu

“Iya (banding). Saya akan banding,” katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023.

Menurutnya, ia keberatan dengan vonis hukuman 15 penjara tersebut karena ia merasa bahwa tidak ikut andil dalam rencana pembunuhan Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ujarnya.

Maka dari itu, terdakwa Kuat Maruf akan mengajukan dan menjalankan banding dalam proses hukum selanjutnya untuk mendapatkan keringanan hukuman.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x