Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Kuat Maruf Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 15:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

PR TASIKMALAYA – Usai dilakukannya sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf.

Putusan terhadap Kuat Maruf tersebut disampaikan di hari kedua persidangan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Dalam persidangan ini, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dihadirkan sebagai terdakwa. Sedangkan di hari sebelumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendapatkan vonis ultra petita dari Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Kuat Maruf Berikan Gestur Salam Unik pada JPU dalam Sidang Lanjutan, Apa Maksudnya?

 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Wahyu Iman Santoso seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Dalam kasus ini, Kuat Maruf dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak menyatakan bahwa majelis hakim meyakini Kuat Maruf menghendaki pembunuhan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia pun mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi berbagai tindakan dari Kuat Maruf, seperti mengejar Yosua dengan pisau dapur di Magelang, Jawa Tengah, membawa pisau dapur tersebut ke Sangguling, Jakarta, hingga ikut isolasi ke Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x