Ibu Brigadir J Sebut Putri Candrawathi Biang Kerok: Selayaknya Memperoleh Hukuman Maksimal

- 14 Februari 2023, 15:01 WIB
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo.
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, usai mendengar vonis mati Ferdy Sambo. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

PR TASIKMALAYA - Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi biang kerok kasus pembunuhan berencana.

Rosti Simanjuntak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Agendanya terkait sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Menurut Rosti Simanjuntak, Putri Candrawathi adalah pemicu kasus pembunuhan berencana ini. Hal tersebut menyebabkan anaknya, Brigadir J terbunuh oleh Ferdy Sambo.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini," kata Rosti Simanjuntak seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Do It Youself: DIY Resep Membuat Masker Mentimun untuk Luka Bekas Jerawat yang Membandel

Majelis hakim membacakan vonis atas dakwaan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini, memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai, Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Putri Candrawathi sendiri telah dijatuhi vonis hukuman penjara 20 tahun oleh Majelis Hakim. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x