PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menganggap Putri Candrawathi tidak mengalami pelecehan seksual. Namun hanya sakit hati pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, keyakinan tersebut berdasarkan tuduhan rekayasa pelanggaran. Salah satunya saat Kuat Ma'ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri Candrawathi di Rumah Magelang.
Saat itu dikatakan bahwa Kuat Ma'ruf memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri Candrawathi di kamar. Kemudian malah menemukannya berbaring di depan kamar mandi.
Wahyu Iman Santoso lantas menyebut adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?' PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu',” ucap Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Menurutnya, kejanggalan kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022.
“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal