PR TASIKMALAYA - Majelis hakim telah menetapkan vonis penjara 15 tahun terhadap Kuat Ma'ruf.
Vonis ini dijatuhkan karena keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Karena vonis yang diterimanya ini, Kuat Maruf menyatakan diri berencana untuk mengajukan banding pada proses hukum berikutnya.
Pernyataan setelah dijatuhi vonis penjara 15 tahun ini diungkapkan Kuat Ma'ruf pada hari Selasa, 14 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (banding). Saya akan banding," katanya selepas sidang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kuat Ma'ruf mengaku ingin mengajukan banding karena dia tidak merasa berencana ataupun membunuh Brigadir J.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," terangnya.
Usai menyimak vonis dari majelis hakim, Kuat Maruf tampak duduk sebentar di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.