Kuat Maruf Rencanakan Banding dan Buat Gestur Tangan Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:36 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

PR TASIKMALAYA - Majelis hakim telah menetapkan vonis penjara 15 tahun terhadap Kuat Ma'ruf.

Vonis ini dijatuhkan karena keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.

Karena vonis yang diterimanya ini, Kuat Maruf menyatakan diri berencana untuk mengajukan banding pada proses hukum berikutnya.

Pernyataan setelah dijatuhi vonis penjara 15 tahun ini diungkapkan Kuat Ma'ruf pada hari Selasa, 14 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tes IQ: Aduh! Bantu Adik Ini Cari 3 Perbedaan Gambar, si Jeli Pintar Langsung Tau dalam Hitungan Detik!

"Iya (banding). Saya akan banding," katanya selepas sidang.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kuat Ma'ruf mengaku ingin mengajukan banding karena dia tidak merasa berencana ataupun membunuh Brigadir J.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," terangnya.

Usai menyimak vonis dari majelis hakim, Kuat Maruf tampak duduk sebentar di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x