Kuat Maruf Rencanakan Banding dan Buat Gestur Tangan Metal Usai Divonis 15 Tahun Penjara

- 14 Februari 2023, 16:36 WIB
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. /Antara/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Jarang Terekspos, Maudy Ayunda Takut pada Hewan yang Sering Dianggap Lucu

Dijatuhkannya vonis hukuman pidana penjara ini didasarkan pada putusan bahwa Kuat Maruf diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Kasus ini pun menjerat empat terdakwa lain yaitu di antaranya pasangan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J

Kemudian juga melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E serta Ricky Rizal.

Sementara itu, putusan majelis hakim memberikan tuntutan hukum yang lebih berat kepada Kuat Ma'ruf dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Kuat Maruf.***

Baca di Google News untuk berita selengkapnya

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah