Baca Juga: Jarang Terekspos, Maudy Ayunda Takut pada Hewan yang Sering Dianggap Lucu
Dijatuhkannya vonis hukuman pidana penjara ini didasarkan pada putusan bahwa Kuat Maruf diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus ini pun menjerat empat terdakwa lain yaitu di antaranya pasangan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J
Kemudian juga melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E serta Ricky Rizal.
Sementara itu, putusan majelis hakim memberikan tuntutan hukum yang lebih berat kepada Kuat Ma'ruf dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Kuat Maruf.***
Baca di Google News untuk berita selengkapnya