PR TASIKMALAYA - Majelis hakim telah menetapkan vonis penjara 15 tahun terhadap Kuat Ma'ruf.
Vonis ini dijatuhkan karena keterlibatan Kuat Maruf dalam pembunuhan Brigadir J.
Karena vonis yang diterimanya ini, Kuat Maruf menyatakan diri berencana untuk mengajukan banding pada proses hukum berikutnya.
Pernyataan setelah dijatuhi vonis penjara 15 tahun ini diungkapkan Kuat Ma'ruf pada hari Selasa, 14 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya (banding). Saya akan banding," katanya selepas sidang.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Kuat Ma'ruf mengaku ingin mengajukan banding karena dia tidak merasa berencana ataupun membunuh Brigadir J.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," terangnya.
Usai menyimak vonis dari majelis hakim, Kuat Maruf tampak duduk sebentar di kursi yang berhadapan dengan majelis hakim.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapus
Setelah majelis hakim menyatakan ditutupnya sidang, Kuat Ma'ruf berdiri dan kemudian mendekati tim penasihat hukumnya.
Tampaknya, tim penasihat terdakwa Kuat Maruf berusaha untuk menguatkan dirinya usai dijatuhi hukuman pidana vonis 15 tahun penjara.
Kuat Maruf lantas keluar dari ruang sidang dan berjalan melewati barisan kursi jaksa penuntut umum (JPU).
Dia kemudian membuat gestur jari ‘Salam Metal’ kepada barisan JPU saat berjalan melewati mereka.
Baca Juga: Setelah Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh
Kuat Ma'ruf lalu meninggalkan ruang sidang dan memakai rompi tahanan untuk kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana, dia akan kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Kuat Maruf oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dijatuhi vonis hukuman pidana 15 tahun penjara.
Vonis ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jarang Terekspos, Maudy Ayunda Takut pada Hewan yang Sering Dianggap Lucu
Dijatuhkannya vonis hukuman pidana penjara ini didasarkan pada putusan bahwa Kuat Maruf diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada hari Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Kasus ini pun menjerat empat terdakwa lain yaitu di antaranya pasangan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Bukan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Disebut Punya Sakit Hati Terhadap Brigadir J
Kemudian juga melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E serta Ricky Rizal.
Sementara itu, putusan majelis hakim memberikan tuntutan hukum yang lebih berat kepada Kuat Ma'ruf dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim menuntut pidana penjara 8 tahun terhadap Kuat Maruf.***
Baca di Google News untuk berita selengkapnya