Baca Juga: Tanggapi Kasus Ferdy Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati di Indonesia Dihapus
Setelah majelis hakim menyatakan ditutupnya sidang, Kuat Ma'ruf berdiri dan kemudian mendekati tim penasihat hukumnya.
Tampaknya, tim penasihat terdakwa Kuat Maruf berusaha untuk menguatkan dirinya usai dijatuhi hukuman pidana vonis 15 tahun penjara.
Kuat Maruf lantas keluar dari ruang sidang dan berjalan melewati barisan kursi jaksa penuntut umum (JPU).
Dia kemudian membuat gestur jari ‘Salam Metal’ kepada barisan JPU saat berjalan melewati mereka.
Baca Juga: Setelah Divonis Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Ajukan Banding: Saya Tidak Membunuh
Kuat Ma'ruf lalu meninggalkan ruang sidang dan memakai rompi tahanan untuk kembali ke ruang tahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari sana, dia akan kembali ke tahanannya di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Kuat Maruf oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta dijatuhi vonis hukuman pidana 15 tahun penjara.
Vonis ini ditetapkan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pada hari Selasa, 14 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.