Berikut Mekanisme, Jenis, dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik, Salah Satunya STNK Diblokir Otomatis

- 30 Maret 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.*
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.* /ANTARA/Aprilio Akbar

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.

Baca Juga: Tantang KSP Moeldoko Buktikan Pernyataannya, Ossy Dermawan: Jangan Tebar Fitnah dan Hoax

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Hukuman yang diberikan apabila melanggar maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Tidak memakai sabuk pengaman

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa ancaman kurungan satu bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Menggunakan pelat nomor palsu

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 3 Piala Menpora 2021: Hari ini Arema FC vs PSIS Semarang

Adapun jika pengendara terbukti bersalah namun mengabaikan surat konfirmasi, maka secara otomatis STNK akan diblokir.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @IndonesiaBaikId


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x