Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.
Baca Juga: Tantang KSP Moeldoko Buktikan Pernyataannya, Ossy Dermawan: Jangan Tebar Fitnah dan Hoax
Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
Hukuman yang diberikan apabila melanggar maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Tidak memakai sabuk pengaman
Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa ancaman kurungan satu bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
Menggunakan pelat nomor palsu
Hukuman yang diberikan apabila melanggar, diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 3 Piala Menpora 2021: Hari ini Arema FC vs PSIS Semarang
Adapun jika pengendara terbukti bersalah namun mengabaikan surat konfirmasi, maka secara otomatis STNK akan diblokir.***