Berikut Mekanisme, Jenis, dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik, Salah Satunya STNK Diblokir Otomatis

- 30 Maret 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.*
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.* /ANTARA/Aprilio Akbar

PR TASIKMALAYA - Mulai 23 Maret 2021, Korlantas Polri secara resmi telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE atau tilang elektronik saat ini diterapkan di 12 Polda yang tersebar di Indonesia.

Kamera tilang elektronik akan melakukan identifikasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: Fakta Tungau Wajah, Hewan Mikroskopis Kerabat Laba-laba yang Hidup di Wajah Orang Dewasa

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 30 Maret 2021, terdapat lima tahapan mekanisme yang telah diatur sebagaimana telah diatur dan tercatat dalam laman resmi ETLE.

Pertama, kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, dan mengirimkan media yang menjadi barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kedua, selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI), sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika melakukan kesalahan.

Cuitan Indonesia Baik soal ETLE.*
Cuitan Indonesia Baik soal ETLE.* Twitter/@Indonesiabaikid

Baca Juga: Data Pertamina Diduga Diretas, Pakar TI: Kemanan Sistem Teknologi Tidak Memadai di Sana

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @IndonesiaBaikId


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x