Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani jadi Tersangka TPPU

- 9 Mei 2024, 11:14 WIB
Ilustrasi pencucian uang.
Ilustrasi pencucian uang. /PIXABAY/stevebp

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka karena kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perihal penetapan tersangka Abdul Gani karena TPPU, disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 8 Mei 2024.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata dia.

Ali melanjutkan bahwa terkait kasus ini, KPK mencegah inisial MS yang merupakan swasta yang berusaha ke kabur luar negeri dengan berbagai upaya yang dilakukan.

Baca Juga: Pemeriksaan Tersangka Kasus TPPU: Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri

"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," tuturnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Malut Abdul Gani Kasuba sebelum ditetapkan menjadi tersangka baru-baru ini.

Inilah daftar tersangka kasus suap yang terjadi di Pemprov Maluku Utara dibawah ini:

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah