Penting! Berikut 5 Tahapan Tilang Elektronik, Mulai Penangkapan Pelanggaran Hingga Metode Pembayaran

- 26 Maret 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik.* / PIXABAY/vjkombajn

PR TASIKMALAYA - Jajaran Kepolisian di beberapa daerah sudah mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, dengan mendatangi rumah pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas.

Sebanyak 12 tilang elektronik ada di Polda yang tersebar di seluruh wilayah Negara Indonesia sejak tanggal 23 Maret 2021 yang lalu.

Nantinya kamera ETLE  atau tilang elektronik akan memberi identifikasi terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, dengan melalui lima tahapan yang sudah dibuat aturannya sesuai yang tertulis dalam web resmi ETLE.

Baca Juga: Lakukan Inspeksi Mendadak ke Stadion Manahan Solo, Kaporli Tinjau Pelaksanaan Piala Menpora 2021

Berikut lima tahapan tesebut dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara.

Tahap pertama

Perangkat akan secara otomatis menangkap pelanggaran yang ada di lalu lintas dan terlihat dimonitor.

Sehingga akan langsung mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Salah satunya jika pengendara bermain ponsel ketika sedang mengendarai kendaraan.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x