PR TASIKMALAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik Nasional secara resmi telah berlaku pada Selasa 23 Maret 2021
Tilang Elektronik Nasional atau ETLE sendiri secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setidaknya terdapat sepuluh pelanggaran yang akan ditindak melalui Tilang Elektronik Nasional (ETLE) ini.
Baca Juga: Innalillahi, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas, Tifatul Sembiring: Masih Proses Penyidikan Ya
Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, jenis pelanggaran yang akan ditilang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil menggunakan atau mengoperasikan smartphone.