Wajib Tahu! Inilah Daftar 10 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak dalam Sistem Tilang Elektronik atau ETLE

- 26 Maret 2021, 10:05 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak sepuluh jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem Tilang Elektronik Nasional atau ETLE ini.*
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Simak sepuluh jenis pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem Tilang Elektronik Nasional atau ETLE ini.* / PIXABAY/vjkombajn

PR TASIKMALAYA - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik Nasional secara resmi telah berlaku pada Selasa 23 Maret 2021

Tilang Elektronik Nasional atau ETLE sendiri secara resmi diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Setidaknya terdapat sepuluh pelanggaran yang akan ditindak melalui Tilang Elektronik Nasional (ETLE) ini.

Baca Juga: Innalillahi, Polisi Terduga Penembak Laskar FPI Tewas, Tifatul Sembiring: Masih Proses Penyidikan Ya

Dilansir Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, jenis pelanggaran yang akan ditilang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diantaranya: 

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil menggunakan atau mengoperasikan smartphone.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Kualifikasi Piala Dunia FIFA 2022 Zona Eropa: Italia Meraih Kemenangan Atas Irlandia Utara

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x