Soal Berantas Tukang Parkir Liar, Polisi: Sebetulnya Tidak Sulit, Sangat Mudah

- 9 Mei 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi/parkir kendaraan roda dua/Net
Ilustrasi/parkir kendaraan roda dua/Net /

PR TASIKMALAYA - Terkait pemberantasan tukang parkir liar yang dianggap meresahkan masyarakat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menilai bahwa penanganan untuk pembarantasannya tidak sulit untuk dilakukan.

Sebab menurutnya, pemberantasan hal tersebut bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dalam artian dirinya meminta agar masyarakat dapat terus aktif memberikan laporan atau pengaduan pada kepolisian.

“Sebetulnya tidak sulit, sangat mudah. Ini kan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan itu. Siapapun, masyarakat bisa melakukan pengawasan kalau memang merasa dirugikan, laporkan kepada pihak kepolisian,” katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis, 9 Mei 2024.

Ketika ditanya mengenai kejelasan proses penertibannya, Latif menegaskan bahwa pemberantasannya akan sangat dibantu oleh kepolisian. Namun, dia juga mengingatkan agar masyarakat juga tak acuh ketika melihat, namun juga dapat segera melaporkannya.

Baca Juga: Masalah Parkir Liar, Polisi Minta Masyarakat Ikut Bantu Tertibkan

“Pasti (bantu), jadi gini ya, masalah parkir liar ini masalah ketertiban umum, dalam artian tugas dan tanggung jawab kita bersama,” katanya menambahkan.

Karenanya dia menjelaskan bahwa masyarakat juga harus paham akan aturan yang ada pada satu wilayah yang memang memiliki aturan parkir secara resmi. Sehingga nantinya dapat melakukan beberapa langkah tepat untuk mengatasinya.

Dalam hal ini, Latif menyebut bahwa pengawasan juga dapat dilakukan langsung oleh masyarakat luas. Ketika melihat terdapat parkir yang tidak sesuai ketentuan yang ada, maka perlu untuk segera dilaporkan.

Dia juga menegaskan bahwa program ini pasti akan terus dilanjutkan demi terciptanya ketertiban di tengah masyarakat dan lalu lintas. Sebab menurutnya, polisi merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk membantu pemberantasan hal tersebut yang merupakan program pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah