Sudah Resmi Tilang Elektronik 'ETLE', Berikut Cara Membayar Dendanya

- 24 Maret 2021, 17:00 WIB
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC).
Camera CCTV Etle di Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC). /Pemkab Bekasi

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 30 kamera tilang elektronik (ELTLE mobile/portable) telah diresmikan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwasannya ETLE mobile yang sekarang berbeda dengan ELTE statis yang ada di ruas jalan DKI Jakarta serta wilayah penyangganya.

"ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujar Kombes Pol Sambodo, dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com melalui PMJ News.

Baca Juga: Pemerintah Akan Izinkan Mudik Lebaran, Ganjar Pranowo: Prosedur Protokol Kesehatan Harus Benar-Benar Ketat

Kombes Pol Sambodo berpendapat, ETLE mobile ini menangkap pergerakan kendaraan yang nanti hasilnya berupa video ataupun foto.

Selanjutnya, video atau foto tersebut akan dianalisa oleh petugas back office di Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya sesudah diserahkan oleh polisi lalu lintas atau (POLANTAS).

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas. Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita," ujarnya.

Baca Juga: Mengejutkan! Kasus TBC Indonesia Tertinggi ke-3 Dunia, Ma'ruf Amin: Paling Terdampak Kelompok Usia Produktif

Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," sambung Kombes Pol Sambodo.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x