PR TASIKMALAYA – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri, membenarkan adanya pemasangan alat sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak 21 titik di Kota Bandung.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Rabu, 24 Maret 2021, pemasangan ETLE di Kota Bandung untuk memonitor pelanggaran lalu lintas agar dapat segera terdeteksi.
“Untuk sementara di Kota Bandung, nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti ada di Cirebon, dalam artian tidak terlalu lama,” ujar Ahmad Dofiri.
ETLE dipasang di sejumlah titik yang dipadati pengguna lalu lintas, dengan dipasangnya ETLE, pelanggar lalu lintas tidak data mengelak atas kesalahannya, meski tidak ada petugas di jalan setempat.
Berikut 21 titik yang telah dipasang ETLE di Kota Bandung:
1. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)
2. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)
3. Simpang Pasteur (Jalan Dr. Djunjunan, HUsein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)