Berikut Mekanisme, Jenis, dan Denda Pelanggaran Tilang Elektronik, Salah Satunya STNK Diblokir Otomatis

- 30 Maret 2021, 13:00 WIB
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.*
Berikut ini adalah mekanisme, Jenis, serta denda pelanggaran tilang elektronik, salah satunya STNK diblokir secara otomatis.* /ANTARA/Aprilio Akbar

PR TASIKMALAYA - Mulai 23 Maret 2021, Korlantas Polri secara resmi telah memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

ETLE atau tilang elektronik saat ini diterapkan di 12 Polda yang tersebar di Indonesia.

Kamera tilang elektronik akan melakukan identifikasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Baca Juga: Fakta Tungau Wajah, Hewan Mikroskopis Kerabat Laba-laba yang Hidup di Wajah Orang Dewasa

Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Selasa, 30 Maret 2021, terdapat lima tahapan mekanisme yang telah diatur sebagaimana telah diatur dan tercatat dalam laman resmi ETLE.

Pertama, kamera secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor, dan mengirimkan media yang menjadi barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Kedua, selanjutnya petugas akan melakukan identifikasi Data Kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI), sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika melakukan kesalahan.

Cuitan Indonesia Baik soal ETLE.*
Cuitan Indonesia Baik soal ETLE.* Twitter/@Indonesiabaikid

Baca Juga: Data Pertamina Diduga Diretas, Pakar TI: Kemanan Sistem Teknologi Tidak Memadai di Sana

Ketiga, mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Keempat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Kelima, petugas akan menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA terhadap setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Selanjutnya, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @IndonesiaBaikID, berikut jenis dan denda pelanggaran tilang elektronik.

Baca Juga: Tantang KSP Moeldoko Buktikan Pernyataannya, Ossy Dermawan: Jangan Tebar Fitnah dan Hoax

Tidak memakai helm

Setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm.

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

Menggunakan gawai

Pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, salah satunya memainkan gawai (ponsel).

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda sebesar Rp750 ribu.

Baca Juga: Tantang KSP Moeldoko Buktikan Pernyataannya, Ossy Dermawan: Jangan Tebar Fitnah dan Hoax

Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

Hukuman yang diberikan apabila melanggar maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Tidak memakai sabuk pengaman

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa ancaman kurungan satu bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

Menggunakan pelat nomor palsu

Hukuman yang diberikan apabila melanggar, diancam pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Matchday 3 Piala Menpora 2021: Hari ini Arema FC vs PSIS Semarang

Adapun jika pengendara terbukti bersalah namun mengabaikan surat konfirmasi, maka secara otomatis STNK akan diblokir.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA Twitter @IndonesiaBaikId


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x