PR TASIKMALAYA- Pada Selasa, 23 Maret 2021, Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi melucurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik secara Nasional pada tahap 1.
Peluncuran ETLE tersebut diresmikan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung NMTC Polri, Jakarta.
Dalam sambutannya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa diluncurkannya ETLE ini sebagai upaya Polri untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam berkendara di jalan raya.
Selain itu, ETLE juga merupakan salah satu program yang harus diwujudkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo lantaran hal ini masuk dalam program 100 hari kerjanya menjabat sebagai Kapolri.
Adapun, pada peluncuran ETLE tahap 1 ini, program tersebut sudah mulai dioperasikan di 12 Polda Se-Indonesia dengan 244 titik kamera ETLE.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan Mantrasukabumi.Pikiran-Rakyat.com dalam judul artikel "Resmi Diluncurkan Tilang Elektronik, Ternyata ini Cara Pembayaran Denda Tilang ETLE", setelah diresmikan oleh Kapolri dan sudah berjalan, adapun untuk Anda yang terkena tilang ETLE ini anda harus mengetahui bagaimana cara membayar Tilang Elektronik ini.
Adapun berbagai jenis pelanggaran lalu lintas baik roda dua maupun roda empat seperti tidak pakai helm sampai memainkan handphone bakal terekam. Denda yang didapat berbeda-beda, tergantung pelanggaran yang dilakukan.