Ketiga, mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Keempat, pemilik kendaraan melakukan konfirmasi via website atau mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Kelima, petugas akan menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran melalui BRIVA terhadap setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Selanjutnya, seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @IndonesiaBaikID, berikut jenis dan denda pelanggaran tilang elektronik.
Baca Juga: Tantang KSP Moeldoko Buktikan Pernyataannya, Ossy Dermawan: Jangan Tebar Fitnah dan Hoax
Tidak memakai helm
Setiap orang yang mengemudi sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm.
Hukuman yang diberikan apabila melanggar, berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Menggunakan gawai
Pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, salah satunya memainkan gawai (ponsel).