Muncul Front Persatuan Islam, Mahfud MD Buka Suara soal Pembentukan Ormas

- 1 Januari 2021, 21:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /
Menko Polhukam Mahfud MD. / /Humas Kemenko Polhukam/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, tidak melarang pendirian Front Persatuan Islam asalkan tidak melanggar hukum.

Mahfud menyebut hal tersebut bukanlah suatu masalah, selagi ormas tersebut tidak melanggar hukum.

"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh.

Baca Juga: Sebut Jokowi Tidak Berani Tangkap, Ossy: Harun Masiku Menyimpan Rahasia Pihak Besar

"Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," kata Mahfud sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurutnya, pendirian Front Persatuan Islam tidak ada bedanya dengan organisasi massa pada pemerintahan masa lalu. Sepertinya halnya pembubaran organisasi Masyumi.

"Dulu Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya, juga tidak apa-apa.

Baca Juga: Soal Pembentukan Ormas, Mahfud: yang Bagus Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

"PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang," lanjutnya.

Lalu, Mahfud juga menyinggung soal PNI yang kemudian melahirkan PDI dan melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Fakta Lain Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Manfaatkan Identitas Teman di Malaysia

Ia menegaskan, secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul.

"Itu tak menjadi masalah asalkan tidak melanggar hukum dan menganggu ketentraman dan ketertiban umum. Secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru," ujarnya.

Mahfud juga mengatakan, hingga saat ini kurang lebih terdapat 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia.

Baca Juga: Maklumat Kapolri Poin 2D Timbulkan Tanya, Argo: Tidak Menganggu Kebebasan Pers

Sementara itu, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Singkatan keduanya sama-sama FPI.

Kuasa hukum Front Persatuan Islam, Aziz Yanuar, membenarkan telah melakukan deklarasi.

Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Twitter @mohmahfudmd


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x