Maklumat Kapolri Poin 2D Timbulkan Tanya, Argo: Tidak Menganggu Kebebasan Pers

- 1 Januari 2021, 19:21 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono./Dok. Humas Polri /

PR TASIKMALAYA - Kapolri mengeluarkan maklumat terkait pelarangan penyebaran konten terkait Front Pembela Islam (FPI) usai resmi dibubarkan.

Maklumat tersebut telah ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz pada Jumat, 1 Januari 2021.

Namun, salah satu isi maklumat tersebut menimbulkan pertanyaan, hal itu tertuang dalam poin 2D.

Baca Juga: Fakta Lain Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, Manfaatkan Identitas Teman di Malaysia

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," tulis poin 2(d).

Berkaitan dengan poin tersebut kini banyak pihak yang menafsirkannya dalam konteks yang beragam.

Agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan kesalahpahaman, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan secara rinci terkait dengan poin 2 huruf d tersebut.

Baca Juga: Soal Pembentukan Ormas, Mahfud: yang Bagus Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Argo menyebut jika Polri sama sekali tidak melarang isi konten apapun, selama tidak mengandung berita bohong (Hoax) yang bisa sesatkan publik, mengadu domba, perpecahan, dan SARA.

Masyarakat bebas mengakses selama apa yang disampaikan positif dan baik untuk publik. Polri menegaskan, maklumat ini tidak untuk membatasi gerak masyarakat di media sosial.

“Poin 2 d tersebut selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan kamtibmas, ataupun provokatif, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA itu, itu nggak masalah.

Baca Juga: Geram Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Mantan Kepala BIN: Pengkhianat!

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x