Mendagri Ancam Pencopotan Gubernur Soal Prokes, Refly Harun: Hanya Bisa Dilakukan Setelah Putusan MK

- 20 November 2020, 19:38 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

Refly Harun mengungkapkan tentang mekanisme pemberhentian keplada daerah.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sibuk, Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan HRS Ditunda

"Jadi kalau dia pejabat yang dipilih secara langsung termasuk juga anggota DPRD, proses pemberhentiannya tentu diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang sedapat mungkin biasanya rigid pemberhentiannya, jadi tidak mudah dia diberhentikan sebagaimana pejabat administrasi atau pejabat politik yang tidak dipilih."

Selanjutnya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTubenya, Jumat, 20 November 2020, Refly Harun menilai Anies Baswedan bisa saja dicopot dari Gubernur DKI Jakarta, namun ada beberapa sebab yang harus dipenuhi.

"Jadi seorang Gubernur itu dia bisa diberhentikan dengan beberapa sebab, ya sebagaimana yang dicantumkan dalam instruksi menteri ini yang tidak lain sebenarnya mengutip UU nomor 3 tahun 2014," ucapnya.

Refly Harun pun membeberkan beberapa penyebabnya, namun proses pemberhentian itu ternyata hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan dari MK.

"Misalnya, dia bisa diberhentikan kalau dia misalnya bolos enam bulan berturut-turut, tidak menjalankan tugasnya atau dia tidak melaksanakan kewajibannya, atau dia melanggar larangan, atau dia melakukan pelanggaran hukum," tuturnya.

"Kemudian setelah ada proses misalnya penggunaan hak angket, tapi satu hal yang jelas, proses pemberhentian hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan MK, jadi ada due process of law (proses hukum)," imbuhnya.

Baca Juga: Video TNI Copot Baliho HRS Semakin Viral, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

Namun jika bicara soal pendapat pribadi, Refly lebih memilih pada dinamika politik lokal ketimbang menggunakan tangan pemerintah pusat yang memang diperbolehkan menurut UU nomor 23 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x