Soal Pemanggilan Anies dan Pencopotan Dua Kapolda, Refly Harun: Bukan Tugas Polisi tapi Satpol PP

- 17 November 2020, 17:38 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/

PR TASIKMALAYA - Pakar hukum tata negara Refly Harun yang sempat menjadi sorotan publik terkait kasus yang menyeret nama Gus Nur beberapa saat lalu diketahui turut mengomentari pencopotan dua orang dari jabatan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat, yaitu Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi.

Pencopotan jabatan tersebut terjadi setelah acara yang digelar Habib Rizieq Shihab (HRS) menjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

Acara yang digelar HRS dengan melibatkan ribuan orang di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dinilai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Bahkan akibat acara tersebut, HRS dan pihak penyelenggara kegiatan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Beri Akses Pasar Global Bagi UMKM, Indonesia Dorong APEC

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD mewakili pihak pemerintah mengungkapkan akan memberi sanksi pada aparat yang diduga terlibat dan tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud MD juga memberi penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," ujar Mahfud MD.

Pandemi Covid-19 menyangkut kelangsungan hidup dan keselamatan nyawa orang banyak. Sehingga, perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Ia juga menegaskan bahwa aparat keamanan yang tidak tegas akan dikenakan sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Diminta Komentari Kerumunan Massa Acara HRS, Bintang Emon: Harus Sipil yang Maju?

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x