Mendagri Ancam Pencopotan Gubernur Soal Prokes, Refly Harun: Hanya Bisa Dilakukan Setelah Putusan MK

- 20 November 2020, 19:38 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari website resmi kemendagri.go.id terdapat enam poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah. Adapun beberapa instruksi dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, kepala daerah secara konsisten menegakkan protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

Langkah itu berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan tersebut.

Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif.

Baca Juga: Dianggap Tak Hormati HAM, Vietnam Ancam Tutup Facebook

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan yang dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Ketiga, kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Keempat, bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian.

Menanggapi hal tersebut pakar hukum tata negara, Refly Harun menyampaikan beberapa hal soal pemberhentian kepala daerah agar tidak terjadi simpang siur dalam masyarakat.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x