Setelah Ferdinand Hutahaean, Kini PBNU Juga Minta Agar Refly Harun Juga Ditindak Pihak Berwenang

- 24 Oktober 2020, 21:10 WIB
Refly Harun.*
Refly Harun.* //Instagram/@reflyharun

PR TASIKMALAYA – Rumadi Ahmad selaku Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berharap, agar selain Gus Nur ditangkap tapi juga Refly Harun selaku penyebar video juga ditangkap.

“Seyogyanya, penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Nur Sugi (Gus Nur), tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian melalui YouTube dimaksud,” jelas Rumadi.

Sebelumnya, Gus Nur ditangkap oleh Bareskrim Polri karena mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) berubah 180 derajat setelah rezim ini lahir.

Baca Juga: Kepolisian Ungkap Pelaku Pembakaran Kejagung RI, Polri: Mereka Merokok di Dalam Ruang Kerja

Pernyataan Gus Nur tersebut, dianggap PBNU menimbulkan kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Rumadi menegaskan, Gus Nur berulang kali melontarkan celotehan yang menimbulkan kemarahan warga NU.

“Apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat,” tegas Rumadi.

Baca Juga: IDI Rayakan Acara HUT ke-70, Presiden Jokowi Sampaikan Apresiasi Kepada Para Dokter Indonesia

“Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x