Video TNI Copot Baliho HRS Semakin Viral, Pangdam Jaya: Itu Perintah Saya

- 20 November 2020, 16:39 WIB
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). Sebanyak 500 personel gabungan dari TNI dikerahkan untuk menertibkan spanduk ataupun baliho yang tidak memiliki izin di wilayah yang berada di bawah pengamanan Kodam Jaya/Jayakarta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc. /Aprillio Akbar//ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Beberapa waktu lalu publik menyoroti video pencopotan baliho Rizieq Shihab oleh oknum yang menggunakan baju loreng yang diduga terjadi di wilayah DKI Jakarta.

Menanggapi viralnya video tersebut, Panglima Daerah Komando Militer Jaya/Jayakarta, Mayjen TNI Dudung Abdurachman menanggapi bahwa penurunan baliho tersebut memang dilakukan atas perintahnya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, Mayjen TNI Dudung seusai apel kesiapan bencana dan pilkada serentak di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 20 November 2020 menyampaikan konfirmasinya.

Baca Juga: BNPB Gelar Pelatihan Drone dalam Upaya Penanggulangan Bencana

“(Soal) ada berbaju loreng menurunkan baliho Rizieq Shihab, itu perintah saya,” ujarnya.

Dudung menyampaikan, sejumlah pria berbaju loreng yang menurunkan baliho dalam video tersebut itu dari Garnisun.

Sebab, Satpol PP kerap merasa kesusahan saat menertibkan hal semacam itu.

“Karena beberapa kali Satpol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu. Begini, kalau siapapun di Republik ini, siapapun, ini negara hukum. Harus taat kepada hukum,” ujarnya.

Pangdam juga menurutkan, seharusnya dalam memasang baliho masyarakat sudah mengetahui aturan yang ada. “Kalau masang baliho itu jelas ada aturannya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah