Hadiri Pemeriksaan Kasus Gus Nur, Refly Harun: Tak Boleh Judgement ya, Konten Masih dalam Penyidikan

- 3 November 2020, 17:04 WIB
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.*
PAKAR hukum tata negara, Refly Harun.* /ANTARA/


PR TASIKMALAYA- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun beberapa saat lalu telah menghadiri pemeriksaan kasus hukum yang menimpa Gus Nur setelah berbincang dalam video YouTube yang diunggah di akun YouTuber pribadinya.

Dalam keterangan yang disampaikannya, sesaat sebelum memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Gus Nur, di Mabes Polri, Selasa, 3 November 2020.

Refly meminta semua pihak agar tidak langsung menghakimi konten youtube yang ia butat bersama dengan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur yang berbuntut pada kasus hukum yang masih berjalan hingga saat ini.

Baca Juga: Tarif Umrah di Masa Covid-19 Naik Hingga Rp10 Juta, AMPHURI: Mau Tak Mau Jemaah Harus Tambah Biaya

Tak hanya itu, Refly juga menceritakan kronologis pembuatan video YouTube yang dianggap menyinggung salah satu pihak organisasi islam besar di Indonesia yaitu PBNU.

Ia menjalaskan bahwa pada pertengahan Oktober silam Gus Nur mengajaknya untuk membuat konten video bersama yang biasa disebut kolaborasi.

"Dalam konten video itu kami bicara banyak. Kita saling bertanya yang diawali dari pertanyaan Gus Nur kepada saya," ungkapnya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam RRI.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

"Saya dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan ditempelkan atau disebarluaskan ditempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x