"Jadi DPRD sebaiknya menggunakan fungsi-fungsinya, menggunakan hak-haknya, fungsi pengawasan dan hak-haknya untuk bertanya melakukan, interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat, yang kemudian bisa diproses ke MA untuk dimintakan pemberhentiannya dari sudut pandang hukum," ujarnya.
"Jadi ada proses politiknya di DPRD dan proses hukumnya di MA, setelah itu barulah bisa diberikan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang, yaitu presiden untuk Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk Bupati dan Wali Kota," sambung Refly Harun.