Mendagri Ancam Pencopotan Gubernur Soal Prokes, Refly Harun: Hanya Bisa Dilakukan Setelah Putusan MK

- 20 November 2020, 19:38 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PR TASIKMALAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa seorang kepala daerah termasuk Gubernur bisa saja diberhentikan dari jabatannya.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil untuk dimintai klarifikasi oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Diketahui sebelumnya, ribuan Jemaah terutama para anggota FPI menghadiri acara pernikahan anak Rizieq Shihab yang dilanjutkan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Pangdam Jaya Konfirmasi Perintah Copot Baliho HRS, Fadli Zon: Apa Urusannya?

Terjadinya kerumuman dan pelanggaran protokol kesehatan tersebut membuat Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi administratif kepada FPI berupa denda Rp50 juta.

Akibat kejadian tersebut, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 6/2020 yang berisi tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin, 16 November 2020.

Dalam instruksi tersebut, terdapat poin yang menjelaskan tentang kepala daerah dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: FPI Pasang Baliho HRS, Satpol PP: Jika Tak Diturunkan Sendiri oleh Pemasang, akan Diturunkan Aparat

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x