Raup Omzet Ratusan Juta dari Obat dan Jamu Ilegal, Polisi: Tersangka Pernah Sekolah Asisten Apoteker

- 17 November 2020, 08:20 WIB
ilustrasi obat.
ilustrasi obat. /Pixibay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Soal Rencana Penghapusan Premium, Pemerintah Coba Mencari BBM Ramah Lingkungan

"Setelah diinterogasi sejak tahun 2018 dengan omzet Rp 100-150 juta," ungkapnya.

Di pihak lain, Kasubdit I Dittipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Rismanto menuturkan jika tersangka dalam membuat obat ilegal mencampurkannya dengan beberapa bahan di antaranya adalah tepung.

"Kemudian ada jamu yang harusnya diproduksi tradisional ini malah diberikan obat kimia. Inilah modus mereka memproduksi dua bahan kimia obat dan bahan non obat," terang Pipit Rismanto.

Hasil racikan obat dan jamu ilegal yang dibuat tersangka, dijual dan diedarkan di wilayah Klaten. Namun, ada juka yang tersebar ke beberapa daerah lain.

Baca Juga: Soal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Termin II Tahap III, Begini Tanggapan Ida Fauziyah

"Peredarannya di lingkungan sekitar Klaten dan Solo ada beberapa dikirim ke daerah lain," lanjut dia.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi di antaranya adalah tepung, peralatan meracik obat, hingga obat dan ribuan saset jamu yang sudah siap edar.

"Barbuk kami sita berupa saset jamu tradisional pegel linu cap madu manggis ini sekitar 12 ribu (saset) ada juga jamu kuat elaki, kami tidak bisa sebutkan semua karena ada 37 item artinya ada ribuan bahan kimia obat maupun non bahan kimia yang kami lakukan penyitaan," pungkasnya.

Tersangka YS dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maskimal 15 tahun.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah