PR TASIKMALAYA – Kasus penyelundupan TKI ilegal di Batam berhasil digagalkan oleh kepolisian Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya penampungan TKI ilegal di Perum Cipta Emerald Batam Centre.
Sebanyak 12 orang tenaga kerja yang akan diberangkatkan itu berhasil diselamatkan.
Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19 di Bulungan Bertambah 7 Orang, Dinkes Upayakan 3T
Hal itu dikatakan oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers pada Rabu, 4 November 2020.
“Dari sana personel berhasil menyelamatkan dua orang perempuan calom pekerja migran asal Indonesia ilegal dan satu orang pengurusnya yang berinisial SC,” kata AKBP Ruslan.
Informasi yang dikembangkan lebih lanjut tersebut, berhasil menemukan 10 orang perempuan calon TKI ilegal yang sedang ditampung di Perum Muka Kuning Paradise, Sagulung, Batam.
Polisi juga menemukan seorang pengurus TKI berinisial FA.
Baca Juga: Valentino Rossi Kembali Positif Covid-19, Grand Prix Eropa akan Digantikan oleh Garret