Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Terlibat Dalam Pelanggaran Rizieq, Ferdinand Minta Kemendagri Copot Jabatannya
Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan penjara 5 tahun.***