Raup Omzet Ratusan Juta dari Obat dan Jamu Ilegal, Polisi: Tersangka Pernah Sekolah Asisten Apoteker

- 17 November 2020, 08:20 WIB
ilustrasi obat.
ilustrasi obat. /Pixibay/PublicDomainPictures

Baca Juga: Sebut Anies Baswedan Terlibat Dalam Pelanggaran Rizieq, Ferdinand Minta Kemendagri Copot Jabatannya

Atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan di perundang-undangan sebagai mana pada Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidanan penjara 5 tahun.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah