14 Tahun Beroperasi, 3 Orang Tersangka Diamankan Polisi Terkait Praktik Aborsi Ilegal

- 5 November 2020, 10:59 WIB
Ilustrasi aborsi.
Ilustrasi aborsi. //Pixabay

PR TASIKMALAYA – Polda Banten telah mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi ilegal.

Tiga orang tersebut merupakan seorang bidan, seorang perawat, dan satu orang pasien yang merupakan karyawan swasta.

Ketiga pelaku tersebut beriniasil NN (53), ER (38), dan RY (23). Tersangka NN dan ER menjalankan praktik aborsinya tersebut di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandegang, Banten.

Baca Juga: Kemendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Dapat Dilaksanakan di Daerah Zona Hijau dan Kuning Covid-19

Diketahui klinik aborsi ilegal tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimus) Polda Banten Kombes Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan kecurigaan warga terhadap Klinik Bidan Sejahtra yang diduga dipergunakan untuk menggugurkan kandungan.

Atas kecurigaan warga itu, Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti salah satu pasien yang hendak aborsi di Klinik Bidan Sejahtra.

“Ketika di jalan, kita tanya kepada satu pasien dan mengaku bahwa dirinya sudah melakukan aborsi di klinik tersebut. Saat diperiksa di dalam klinik itu masih terdapat gumpalan darah bekas aborsi di salah satu wastafel,” jalesnya.

Baca Juga: Pasien Terpapar Covid-19 di Bulungan Bertambah 7 Orang, Dinkes Upayakan 3T

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x