PR TASIKMALAYA – Upaya pemerintah untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) salah satunya dengan mengadakan program bantuan subsidi upah (BSU).
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan perihal pencairan subsidi gaji Termin II Tahap III.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya,” kata Ida.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari ini, 17 November 2020: akan Turun Hujan pada Siang Hari
“Proses penyaluran subsidi gaji/upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” tambahnya.
Menteri Ida menyampaikan bahwa percepatan penyaluran ini sebagai upaya meningkatkan daya beli pekerja/buruh.
“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” kata Ida.
Pekerja atau buruh akan mendapatkan Rp 600.000, per bulan selama empat bulan (dibayarkan tiap dua bulan).
Baca Juga: Simak! Berikut ini Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan