Penjualannya Menurun Akibat Produl Ilegal, Perusahaan Rokok: Petani Tembakau Kena Imbasnya

- 25 Oktober 2020, 09:45 WIB
SEORANG petani memeriksa kondisi daun tembakau di kebunnya di Jalan Cikoneng, kabupaten Bandung, Rabu, 4 Maret 2020.*
SEORANG petani memeriksa kondisi daun tembakau di kebunnya di Jalan Cikoneng, kabupaten Bandung, Rabu, 4 Maret 2020.* /ARIF HIDAYAH/PR/


PR TASIKMALAYA – Industri rokok legal terancam penjualannya menurun karena rokok illegal.

Hal itu karena, adanya rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2021. Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan tarif CHT sebanyak empat kali pada tahun-tahun lalu.

Direktur Utama PT. Gandum Tusin Kaman berharap kepada ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla bisa membantu keberlangsungan industri rokok dalam negeri.

Baca Juga: PM Thailand Nyatakan Tak Akan Mundur, Demonstran Anti Pemerintah Kembali Berdemo

Karena, ada beberapa aturan pemerintah yang dinilai cukup memberatkan, diantaranya rencana kenaikan CHT yang cukup tinggi di 2021, yaitu sekitar 13 persen hingga 20 persen.

Rencana ini seiring dengan peningkatan target penerimaan CHT sebesar Rp172,75 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.

Naik 4,7 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp164,94 triliun.

Seperti yang diketahui, selama ini CHT mengalami kenaikan yang cukup tinggi.

Baca Juga: Simak Promo Aplikasi Perjalanan, Diskon Rp200.000 Hingga Casbak Sampai 65 Persen

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x