PR TASIKMALAYA – Peredaran obat dan jamu ilegal di sebuah industri rumah tangga (home industry) di wilayah Klaten, Jawa Tengah berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.
Brigadir Jenderal Awi Stiyono selaku Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan jika home industry itu membuat obat dan jamu tradisional tanpa izin alias ilegal.
Baca Juga: Minta Hargai Kerumunan di Acara Habib Rizieq, Legislator DKI Singgung Pilkada dan Demo UU Ciptaker
Dalam Konferensi pers pada Senin 16 November 2020, Karo Penmas Divhumas Polri mengatakan, peracikan obat dan jamu ilegal itu tanpa prosedur yang benar.
"Modus operandinya membuat home industry tanpa izin kemudian meracik jamu atau obat tradisional tnapa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tanpa izin edar,” terang Awi.
Dalam kasus ini, seorang tersangka berinisial YS telah diamankan oleh polissi pada tanggal 20 Oktober 2020 lalu.
Diketahui, YS pernah sekolah asisten apoteker sehingga dirinya berani meracik obat dan jamu ilegal.