Abaikan Aduan Pekerja yang Dipecat Sepihak, DPR Tegur OJK: Ini Kasus Serius Apalagi ada Omnibus Law

- 16 November 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /Pixabay/PIXABAY

“Kalau benar peristiwanya seperti itu yang disampaikan, ya harus diproses. Tidak bisa kasus tidak ditindaklanjuti. OJK kebetulan menjadi mitra Komisi XI, saya akan teruskan ke meraka,” pungkasnya.

Tiga orang korban yang dimaksud terdiri dari: dr. Kenny Leonara Raja (agen), Jethro (agen), dan Surianta br. Tarigan (karyawan). Ketiga korban tersebut didampingi oleh kuasa hukum Sarmanto Tambunan, SH.

Ketiga korban tersebut menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya, termasuk lewat jalur hukum, bahkan sampai pada prosesnya jalan di tempat.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat Secara Signifikan dalam Sepekan, Mahfud MD Singgung HRS dan Anies Baswedan

“Laporan kami kepolisian sudah berjalan hampir satu tahun sebelum ada proses yang signifikan, demikian juga laporan kami ke OJK dan Mabes POLRI. Perusahaan ini seolah sedemikian kuatnya posisinya di mata hukum, bahkan dalam prosesnya banyak ancaman, tekanan dan intimidasi yang dialami korban. Hal itu membuat kamu merasa bersyukur untuk mengadu ke Komisi terkait, agar keadilan bisa ditegakkan,” paparnya.

Lebih lanjut, Marsian akan mempelajari perkara tersebut dan akan meneruskan kasus-kasus tersebut kepada pihak-pihak terkait.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah