Abaikan Aduan Pekerja yang Dipecat Sepihak, DPR Tegur OJK: Ini Kasus Serius Apalagi ada Omnibus Law

- 16 November 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan
Ilustrasi PHK dan Dirumahkan /Pixabay/PIXABAY

PR TASIKMALAYA – Marsiaman Saragih selaku Anggota Komisi XI DPR RI meminta dengan Tegas agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tangani aduan masyarakat yang berkaitan dengan Asuransi AIA Indonesia dengan serius.

Teguran tersebut diberikan Marsiaman karena adanya aduan masyarakat selaku korban yang mengaku sebagai mantan agen asuransi dan karyawan Asuransi AIA yang dipecat sepihak oleh perusahaan.

“Ini kasus serius, apalagi terkait dengan situasi hari ini adanya ‘omnibus law’, jangan sampai hak pekerja dihilangkan,” tegas Marsiaman seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin 16 November 2020.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Belanja Online di Masa Pandemi, Bisnis Ekspedisi Alami Peningkatan

Korban mengajukan pengaduan kepada pihak OJK hingga empat kali yaitu 5 Agustus, 18 Agustus, 25 Agustus, 23 September 2020. Namun aduan tersebut tidak direspon oleh pihak OJK.

Menanggapi hal tersebut, Marsiaman mengkhawatirkan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap asuransi khususnya, dan lembaga keuangan umumnya jika kasus tersebut tidak diproses.

Oleh karena itu, Marsiaman berharap agar ihak OJK dapat serius memeriksa pengaduan masyarajat dengan cepat.

Baca Juga: Salahkan Gubernur DKI Jakarta Soal Pesta Pernikahan Anak HRS, Mahfud MD Akui Telah Tegur Anies

Marsiaman menambahkan, jangan sampa instansi terkait membarkan laporan dan pengaduan masyarakat tidak diproses.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x