Dorong Pemulihan Ekonomi, OJK Putuskan Relaksasi Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Setahun

- 23 Oktober 2020, 12:13 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-ojk.go.id/pri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ANTARA/HO-ojk.go.id/pri. /

PR TASIKMALAYA - Untuk mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit selama setahun.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam pernyataan di Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Dia menjelaskan kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini.

Baca Juga: Belum Resmi Debut, ENHYPEN Sudah Raih Prestasi Lewat Channel Youtubenya

OJK segera memfinalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK termasuk memperpanjang beberapa stimulus lanjutan. 

Di antaranya, pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan implementasi Basel III.

Realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 sebesar Rp904,3 triliun untuk 7,5 juta debitur. Sementara, NPL pada September 2020 sebesar 3,15 persen menurun dari bulan sebelumnya sebesar 3,22 persen.

Baca Juga: Banyak Warga Ragukan ke Halalan Vaksin Covid-19, LPPON MUI: Tunjukan Realitas Religius Indonesia

Untuk menjaga prinsip kehati-hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam enam bulan terakhir menunjukkan kenaikan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x