JPU Serahkan Dakwaan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan ke Pengadilan

- 25 Oktober 2020, 07:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/

Selain Djoko Tjandra, Penuntut Umum juga melimpahkan perkara Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 57 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-KUHP.

Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Digelar November, Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus

“Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Diketahui Djoko Tjandra akan memulai sidang perdananya pada 2 November 2020 mendatang dengan pemimpin sidang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x