Selain Djoko Tjandra, Penuntut Umum juga melimpahkan perkara Andi Irfan Jaya. Dalam kasus ini, Andi dijerat Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 57 ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-KUHP.
Kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Digelar November, Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus
“Pelimpahan kedua perkara dimaksud dengan permintaan untuk dapat disidangkan dan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkasnya.
Diketahui Djoko Tjandra akan memulai sidang perdananya pada 2 November 2020 mendatang dengan pemimpin sidang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis.***