Digelar November, Sidang Perdana Kasus Djoko Tjandra Dipimpin Oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakpus

- 25 Oktober 2020, 06:50 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /Antara

PR TASIKMALAYA - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Damis akan memimpin secara langsung sidang perdana Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra terkait dugaan kasus cessie Bank Bali, pada Senin, 2 November 2020 mendatang.

"Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Selain Djoko Tjandra, Muhammad Damis juga akan memimpin sidang empat tersangka lainya secara bersamaan dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.

Baca Juga: Jangan Malas Olahraga! Ternyata Kegiatan tersebut Hanya Perlu Waktu 5 Menit, Ini Kata Ahli

Empat orang yang dimaksud adalah Andi Irfan Jaya, Tommy Sumardy, Napoleon Bonaparte, dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia-UNIDO akan Mendorong Perkembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x