Buntut Skandal Djoko Tjandra, ICW Resmi Surati Jokowi Copot ST Burhanuddin

- 24 Oktober 2020, 07:15 WIB
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin: Gedung kejaksaan agung kebakaran sempat membuat khawatir soal berkas perkara yang dibilang miliki cadangan serta para tahanan yang aman.
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin: Gedung kejaksaan agung kebakaran sempat membuat khawatir soal berkas perkara yang dibilang miliki cadangan serta para tahanan yang aman. /ANTARA/

 

PR TASIKMALAYA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencopotan Sanitiar Burhanuddin dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.

Desakan itu dilayangkan sebagai respons ICW terkait kinerja Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang dianggap tak profesional dan menimbulkan kegaduhan dalam penanganan perkara buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, yang juga menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Hal yang melatarbelakangi permintaan pemberhentian itu (Jaksa Agung ST Burhanuddin) adalah performa Kejaksaan Agung yang kerap menimbulkan persoalan. Terutama terkait perkara buronan, dan terpidana Djoko Tjandra." ujar ICW dalam rilisnya pada Jumat, 23 Oktober 2020 dikutip Pikiran.Rakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.

Baca Juga: Ditentang Dokter dan Sebabkan Korban Jiwa, Program Vaksinasi Flu Korea Selatan Tetap Dilanjutkan

ICW menyoroti setidaknya tiga catatan penting yang harus diperhatikan dengan seksama terkait kinerja Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi melibatkan Pinangki Sirna Malasari.

Kurnia mengatakan, sejak pengungkapan awal kasus Djoko Tjandra, Komjak berkali-kali menyurati Kejaksaan Agung agar dapat memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dituding menerima suap, dan gratifikasi dari Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar AS (Rp7.5 miliar).

Pemberian suap, dan gratifikasi tersebut, terkait dengan upaya jaksa Pinangki, membuat skema penerbitan fatwa bebas dari Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra, sempat buron 11 tahun, terkait korupsi Rp904 miliar dalam kasus hak tagih utang Bank Bali 1999.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x